- Defenisi Pemilihan Umum
Pemilihan umum secara sederhana adalah merupakan suatu sarana atau cara untuk menentukan orang-orang yang akan mewakili rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan.
A.Sudiharto djiwandono mengemukakan bahwa “pemilihan umum adalah sarana demokrasi yang penting: ia merupakan perwujutan nyata keikutsertaan rakyat dalam kehidupan kenegaraan. Diakarenakan rakyat berhak memilih wakilnya yang ikut menyelenggarakan kegiatan pemerintahan maka dengan ini rakyat sudah ikut terlibat dalam kehidupan bernegara walaupun secara tidak langsung.
Untuk itu kita harus memperhatikan sejauh mana tingkat kesadaran rakyat unutk ikut serta terlibat dalam kehidupan kenegaraan. Disamping itu, perlu pula mendapatkan perhatian apakah rakyat dalam mencapai kesadaran untuk ikut serta terlibat dalam kehidupan kenegaraan mendapat tekanan/paksaan dari pihak tertentu atau diberi kebebasan yang penuh yang tidak mendapat paksaan dari pihak manapun.
Pemilihan umum mempunyai proses kegiatan, tahap-tahap kegiatan dalam menjalankan pemilihan umum. Antara lain:
- Pendaftaran Pemilu
- Penetapan jumlah anggota yang dipilih untuk tiap daerah pemilihan (didasarkan atas hasil pendaftaran jumlah penduduk)
- Pengajuan Nama dan Tanda Gambar Organisasi
- Pengajuan Nama Calon (Pencalonan)
- Penelitian Calon-calon
- Penetapan Calon-calon
- Pengumuman Daftar Calon
- Kampanye Pemilihan
- Pemungutan Suara
- Penghitungan Suara
- Penetapan hasil Pemilihan Umum, meliputi:
- Pembagian Kursi (Jumlah kursi untuk tiap organisasi)
- Penetapan terpilih
- Penetapan/Peresmian menjadi anggota
- Pengambilan Sumpah/Pelantikan anggota-anggota
- Sistem Pemilihan Umum
Suatu negara dalam menyelenggarakan pemilihan umum pasti menganut cara atau prosedur tertentu, yang disebut sistem. Setiap negara kemungkinan mempunyai sistem yang berbeda dalam menyelenggarakan pemilihan umum. Perbedaan sistem tersebut dikarenakan oleh adanya perbedaan situasi dan kondisi yang melingkupi masing-masing negara penyelenggara. Jumlah partai politik dan luas wilayah merupakan faktor lainnya. Saat ini ada dua sistem pemilihan umu yang biasa dikenal :\
I. Single-member constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil:atau biasa disebut sistem distrik)
II. Multy- member constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil: atau biasa disebut sistem Proposional Representatif atau sistem perwakilan berimbang)
- Sistem Distrik
Sistem ini menyatakan bahwa setiap distrik atau wilayah pemilihan mempunyai satu orang wakil. Karenanya negara penyelenggara dibagi menjadi beberapa distrik atau wilayah pemilihan. Setiap negara berbeda dalam pembagian distrik. Hal ini disebabkan beberapa faktor, misalnya faktor luas suatu negara. Wilayah yang lebih luas kemungkinan membagi negaranya menjadi beberapa distrik lebih banyak dari yang wilayahnya lebih sempit. Jumlah wakil rakyat dalam sistem ini sama dengan jumlah banyaknya distirk.
Dalam sistem ini, satu distrik merupakan bagian dari satu wilayah dan berhak hanya atas satu kursi dan yang memperoleh suara terbanyak menjadi pemenang tunggal atau The First Past The Post (FPTP). Pemenang tunggal meraih satu kursi itu sekalipun selisih suara dengan partai yang lain sangat sedikit. Suara yang mendukung kontestan lain dianggap hangus (wasted)..
Pemilihan yang membagi negara menjadi beberap distrik ternyata mempunyai beberapa segi yang sifatnya menguntungkan ataupun merugikan. Adapun beberapa segi yang meryupakan kelemahan dan keuntungan dari sistem distrik ini adalah sebagai berikut:
- Kelemahan
v Sistem ini kurang memperhitungkan adanya partai-partai kecil dan golongan minoritas, apalagi jika golongan ini terpencar dalam beberapa distrik.
v Sistem ini kurang representatif dalam arti bahwa calon yang kalah dalam suatu distrik, kehilangan suara-suara yang telah mendukungnya. Hal ini bnerarti bahwa ada sejumlah suara yang tidak diperhitungkan sama sekali; dan kalau ada beberapa partai yang mengadu kekuatan, maka jumlah suara yang hilang dapat mencapai jumlah yang besar. Hal ini dianggap tidak adil oleh golongan-golongan yang merasa dirugikan.
- Keuntungan
v Karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik, sehingga hubungannya dengan penduduk distrik lebih erat. Dengan demikian dia akan lebih terdorong untuk memperjuangkan kepentingan distrik.
v Sietem ini lebih mendorong ke arah integrasi partai-partai politik karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya satu. Hal ini akan mendorong partai-partai untuk menyisihkan perbedaan-perbedaan yan da dan mengadakan kerjasama. Disamping itu kecenderungfan untuk membentuk partai baru dapat segera dibendung, sistem ini mendorong kearah penyederhanaan partai tanpa golongan.
v Berkurangnya partai dan meningkatnya kerjasama antara partai-partai mempermudah terbentuknya pemerintah yang sabil dan mempertinkat stabilitas nasional.
v Sistem ini sederhana dan murah untuk diselenggarakan
Sistem distrik seperti ini dipergunakan di beberapa negara seperti
- Sistem Perwakilan Berimbang
Sistem ini merupakan sistem pemilihan yang tidak membagi negar menjadi beberapa distrik atau wilayah pemilihan. Dalam sisitem ini pembagian negara menjadi beberapa wilayah pemilihan hanya untuk keperluan teknis administratif pemilihan saja, seperti untuk keperluan pendaftaran warga negara menjadi pemilih dalam pemilihan umu tersebut.
Pada intinya sistem Perwakilan Berimbang menetapkan bahwa jumlah kursi atau calon yang terpilih menjadi wakil rakyat yang di peroleh suatu kontestan pemilihan umum adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh kontestan tersebut dalam pemilihan umum. Semakin banyak suatu kontestan memperoleh suara, maka semakin banyak pula kursi yang didapat atau semaikin banyak pula calon-calon yang diajukan yang terpilih sebagai wakil rakyat, dan sebaliknya.
Untuk menetapkan jumlah kursi bagi kontestan-kontestan pemilihan umum, ditentuklan suatu perimbangan yang telah diajukan terlebiih dahulu. Perimbangan tersebut menunjukan satu orang wakil rakyat berbanding dengan jumlah suara tertentu. Suatu kontestan pemilihan umum akan memperoleh kursi sebanyak jumlah suara yang diperolehnya dibagi dengan jumlah suara tertentu yang berfungsis sebagai pembagi atau pembanding.
Misalnya, perimbangannya adalah 1:X, artinya apabila suatu kontestan memperoleh jumlah suara X, maka kontestan tersebut memperoleh 1 (satu) kursi. Dan seandainya kontestan memperoleh jumlah suara 10 X, maka kontestan akan memperoleh kursi sebanyak 10 X dibagi pembanding yaitu X, dan hasilnya kontestan memperoleh 10 kursi.
Maka jumlah selluruh wakil rakyat ditentukan atas dasar angka pembangdingan atau perimbangan yang telah ditetapkan di negara tersebut.
Sistem perwakilan berimbang juga memungkinkan setiap suara yang diperoleh suatu kontestan pemilihan umu tidak hialng. Artinya setiap suara lebih yang diperoleh suatu kontestan disuatu tempat pemilihan dapat ditambah
Sistem ini sebenarnya di buat untuk meenghilangkan kelemahan sistem distrik. Namun walaupundemikian sistem ini masih memiliki beberapa kelemahan, dan bahkan kelemahan-kelemahan itu dapat dinetralisir dengan sistem distrik. Adapun beberapa kelemahan dan keuntungan dari sistem perwakilan berimbang adalah sebagai berikut :
1) Kelemahan
Ø Sistem ini mempermudah fragmentasi partai dan timbulnya partai-partai baru. Sistem ini tidak menjurus ke arah integrasi bermacam-macam golongan dalam masyarakat; mereka lebih cenderung untuk mempertajam perbedaan-perbedaan yang ada dan kurang terdorong untuk mencari dan memanfaatkan persamaan-persamaan. Umumnya dianggap bahwa sistem ini nmempunyai akibat memperbanyak jumlah partai
Ø Wakil yang terpilih merasa dirinya lebih terikat pada partai dan kurang merasakan loyalitas pada daerah yang telah memilihnya. Hal ini disebabkan oleh karena dianggap bahwa dalam pemilihan semacam ini partai lebih menonjol perannya daripada kepribadian seseorang. Hal ini memperkuat kedudukan pimpinan partai.
Ø Banyaknay partai mempersuakar terbentuknya pemerintah yang stabil, oleh karena umumnya harus mendasarkan diri atas koalisi dari dua partai atau lebih.
2) Keuntungan
Ø Sistem ini mempunyai suatu keuntungan yang besar, yaitu bahwa dia bersifat representatif dalam arti bahwa setiap suara turut diperhitungkan dan praktis tidak ada suara yang hilang. Golongan-golongan bagaimanapun kecilpun, dapat menempatkan wakilnya dalam badan perwakilan rakyat. Masyarakat yang heterogen sifatnya, umumnya lebih tertarik pada sistem ini, oleh karena dianggap lebih menguntungkan bagi masing-masing golongan.
- Pemilihan Secara Langsung dan Pemilihan Secara Bertingkat
Pemilihan secara langsung adalah merupakan pemilihan dimana wakil rakyat dipilih secara langsung oleh para pemilihnya tanpa perantaraa.
Singkatnya, pemilihan Secara Langsung ini adalah merupakan pemilihan dimana wakil rakyat secara langsung dipilih oleh para pemilihnya tanpa perantara.
Pemilihan secara bertingaklat, merupakan pemilihan dimana wakil arakyat dipilih secara tidak langsung oleh para pemilih. Pertam kali para pemilih memilih orang atau pihak tertentu, kemudian orang atau pihak tertentu tersebut memilih wakil rakyat. Dengan demikian pada pemilihan secara bertingkat terdapat perantara, dan orang atau pihak yang menjadi perantara inilah yang sebenarnya memilih wakil rakyat.
Kesimpulan
Pemilihan umum yang merupakan simbol dari demokrasi mempunyai sistem dan proses dalam menyelenggarakannya. Dalam sistemnya pemilu mempunyai dua sistem yang dikenal yaitu Single-member constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil:atau biasa disebut sistem distrik)dan Multy- member constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil: atau biasa disebut sistem Proposional Representatif atau sistem perwakilan berimbang.
Pemilihan umum merupakan bukti dari kebebasan kita unutk memilih wakil dalam roda pemerintahan, namun walaupun nasib negara ada ditangan rakyat masih banyak rakyat yang tidak mau berpartisipasi di dalamnya. Juga para wakil yang di pilih sering tidak memperhatikan rakyat yang memilihnya.
REFERENSI
Budiajo,miriam.2008.Dasar-dasar ilmu politik-edisi revisi.Jakarta:PT.Gramedia Pustaka Utama
Haryanto. Partai Politik Suatu Tinjaun Umum. Yogyakarta: Liberty,1984
Tidak ada komentar:
Posting Komentar